BATUSAGKAR – Polres Tanah Datar menangkap seorang sopir dalam kasus narkoba.
Petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku RD (34) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat (18/3).
Desfiarta menyebut, terduga pelaku RD, warga Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab. Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan ini pada Kamis (17/3) sekira pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku katanya, saat itu berada di depan rumah mertuanya di Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu terbungkus plastik bening di rak lemari.
Selain paket sabu, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni tujuh lembar plastik bening, satu lembar plastik klip, uang tunai Rp550 ribu, satu buah alat hisap, dan satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku RD sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (**)