Terciduk, SPBU Talawi Diduga Lakukan Aksi Langsir Solar Subsidi Ke Mafia Minyak

    Terciduk, SPBU Talawi Diduga Lakukan Aksi Langsir Solar Subsidi Ke Mafia Minyak
    Foto : Dok. indonesiasatu.co.id

    SAWAHLUNTO - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talawi Nomor 14.275.5101 di Jalan M Yamin Kota Sawahlunto, diduga lakukan aksi langsir Solar Subsidi ke mafia minyak pada hari Sabtu (24/12) 

    Kegiatan langsir minyak solar Subsidi terpantau oleh awak media pada sore hari pukul 17.00 - 18.15 WIB terdapat ada puluhan antrean mobil pick up jenis Misubishi L-300, sepanjang pemantauan selama 75 menit itu terlihat beberapa mobil L-300 yang telah selesai mengisi BBM kembali lagi ke SPBU dalam 15 menit.

    Menurut salah seorang masyarakat sekitar yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui awak media mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung lama, sempat terhenti lalu sekarang kembali lagi.

    "Dari dulu seperti ini, sempat ditangkap dulu, lalu terhenti beberapa saat, sekarang mulai lagi, bahkan lebih parah", ujarnya.

    Pengamat industri dan perniagaan minyak dan gas Ateng Sasongko mengatakan BBM Subsidi dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk industri atau mafia migas.

    "Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang kommigrasi atau mafia migas. Kita menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi, " tegas Ateng saat dikonfirmasi, Minggu (25/12).

    Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ateng meminta Pertamina memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Selain itu, Ateng juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dilakukan SPBU Talawai sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    Sementara itu, Nop pemilik dan menejer SPBU Talawi saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telpon berdalih tidak tahu ada aktifitas lansir di SPBU yang dikelolanya, ia mengatakan akan menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penelusuran ke karyawan SPBU.

    "Saya tidak tahu itu, di SPBU saya sudah jelas ada surat pernyataan yang melarang seluruh aktivitas lansir dan pengisian derigen untuk BBM Subsidi", kilahnya, Selasa (27/12).(JH)

    mafiaminyak spbutalawi sawahlunto
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Depresi, Wanita Lajang Paruh Baya...

    Artikel Berikutnya

    Humas UIN Batusangkar Diduga Selewengkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran

    Ikuti Kami