Bejat! Cabuli Anak Dibawah Umur di Mushola Hingga Hamil 7 Bulan, Seorang Sopir Angkot di Batusangkar Dicokok Polisi

    Bejat! Cabuli Anak Dibawah Umur di Mushola Hingga Hamil 7 Bulan, Seorang Sopir Angkot di Batusangkar Dicokok Polisi
    Foto : Ilustrasi

    TANAH DATAR - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tanah Datar menangkap seorang pria beristri yang berprofesi sebagai sopir angkot  ST, (35), warga Jorong Galogandang, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Karena mencabuli Intan (bukan nama sebenarnya) (15) seorang anak dibawah umur sebanyak 2 kali hingga hamil 7 bulan.

    Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah Mushola di Jorong Galogandang, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

    Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto, SIK melalui Kasubaghumas AKP Desfiarta, mengungkapkan, selain di Mushola ST juga mencabuli korban di warung milik ST.

    “Kejadian pertama dilakukan tersangka dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di warung milik tersangka, tak cukup hanya sekali, selang bebera waktu tersangka mengulanginya kembali di sebuah Mushola Jorong Galogandang, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ” kata AKP Desfiarta, Jum’at (30/09).

    Lebih lanjung Kausbaghumas menyampaikan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari ibu korban ke Mapolres Tanah Datar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Selasa (27/09) polisi lalu menangkap tersangka yang sedang menarik angkot di sebuah terminal di kota Batusangkar.

    Kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban dengan tubuh dan kondisi perut korban yang terus membesar.

    Setelah didesak oleh ibu korban. Akhirnya, wanita di bawah umur itu mengaku, dan menceritakan tentang persetubuhan yang dilakukan ST terhadapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Mapolres Tanah Datar dan dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(JH)

    sopirangkot tanahdatar cabul
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Tanah Datar Madani, Pemkab Kerjasama...

    Artikel Berikutnya

    Jelajah Wisata Pesona Pagaruyung Bangkitkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran

    Ikuti Kami