TANAH DATAR - Bertempat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Panjang, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan dua Pengadilan Agama (PA) yaitu PA Kota Padang Panjang dan PA Batusangkar, Rabu (27/07).
Dikatakan Bupati Eka Putra, jika pemerintah daerah sangat komit dan serius dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Begitu juga sangat mensuport PA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk tiga kecamatan yaitu Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh dan Batipuh Selatan masuk wilayah pelayanan PA Kota Padang Panjang.
“Saat ini yang merisaukan Saya, banyak terjadi kasus perceraian di tengah-tengah masyarakat, terlebih ASN yang mengajukan cerai. Ini perlu kita tindak lanjuti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan PA ini. Termasuk kasus menikah usia muda, ini juga akan berdampak tidak baik bagi generasi penerus, bisa menyebabkan tingginya angka stunting, makanya MoU ini segera ditandatangani, “ ucapnya.
Disampaikan Eka Putra, jika pemerintah daerah juga berupaya menekan angka pengangguran karena ini juga sangat rentan dengan pernikahan usia dini, hal ini tentu juga sangat berkaitan dengan PA Tanah Datar dan Padang Panjang dalam melayani dan mengedukasi masyarakat.
“Cegah perceraian dan pernikahan belum cukup umur atau menikah muda, MoU dengan dua PA ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Datar, ” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Ariefarahmy, S.H.I, M.H menyampaikan MoU antara Pemda Tanah Datar dengan PA Padang Panjang dan PA Batusangkar dengan tema “Optimalisasi sinergi dibidang pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar”, itu sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ariefarahmy menyebut PA Kota Padang Panjang mewilayahi dua kecamatan di Padang Panjang dan tiga kecamatan di Kabupaten Tanah Datar memperoleh hak yang sama dalam memperoleh pelayanan.
“PA bagi masyarakat dianggap tempat bercerai semata, namun tidak itu saja, perceraian hanya sebahagian kecil saja dari kewenangan PA, namun ada kewenangan lain yang sangat bersentuhan dengan OPD di pemda namun PA tidak dapat menjangkau seluruhnya maka dengan ini dengan menggandeng Pemda untuk bersama-sama melayani masyarakat, ”ujarnya.
Dikatakan Ariefa ada hal yang berkaitan langsung dengan OPD seperti alih status, sementara itu berada pada Dukcapil sementara PA tidak punya kewenangan merubah data atau status di dokumen kependudukan.
“Yang melatar belakangi adanya MoU ini adalah dengan adanya keresahan akibat terjadinya perubahan usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan yang semula ditetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, itu syah oleh negara dan saat ini kembali disamakan laki-laki dan perempuan batas usia minimal perkawinan usia 19 tahun dan itu sesuai dengan peralihan UU nomor 1 ke UU nomor 16 tahun 2019, ”jelasnya.
Menurut Ariefa semakin tinggi angka dispensasi nikah yang didaftarkan di PA dan itu dipergunakan bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum memenuhi usia pernikahan maka akan berdampak pada kesehatan secara fisik dan mental dan bisa jadi ini juga akan berakibat pada stunting.
Hal senada juga disampaikan Ketua PA Batusangkar Nurmaisal, S.Ag, MH jika MoU dengan Pemda melalui Dinas Kesehatan ini sangat penting mengingat tingginya angka dispensasi nikah semenjak tahun 2021 lalu berakibat pada peningkatan dispensasi nikah yang pada awalnya 5-6 perkara saat ini mencapai 60 perkara di PA Batusangkar.
Nurmaisal juga apresiasi pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang cepat merespon hal ini demi kepentingan masyarakat dan MoU ini dapat terlaksana dengan baik yang mana PA Batusangkar menaungi 11 kecamatan di Tanah Datar (JH)