TANAH DATAR - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Datar menguji cobakan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital atau Digital Id, diperuntukan bagi masyarakat sebagai terobosan sistem penataan data identitas kependudukan Indonesia.
Sedikit tentang Digital Id, Digital Id digagas Kemendagri yang telah dahulu diuji cobakan pada pegawai Disdukcapil di kabupaten/kota se Indonesia, dilakukan sebagai langkah awal untuk melihat kekurangan dan kelebihan inovasi ini.
Baca juga:
TOGAF 9 Executive Overview
|
Saat ini di kabupaten Tanah Datar, Digital Id telah digunakan sebanyak 249 orang terdiri dari pegawai Disdukcapil Tanah Datar, Perangkat Pemerintahan dan Mahasiswa.
Nah kali ini, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH. MH berkesempatan melakukan uji coba Digital ID secara langsung, bertempat di Kantor Disdukcapil setempat, Kamis (4/8).
Pada awal proses pendaftaran, peserta hanya perlu menyediakan Handphone Android dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selebihnya, akan diarahkan petugas untuk menyelesaikan semua tahapan pendaftaran Digital ID.
"Alhamdulillah, pelayanan registrasi KTP - El telah dicobakan di Disdukcapil Tanah Datar, banyak manfaat dari inovasi ini, salah satunya yakni memastikan, satu nama, satu data dan satu KTP untuk masyarakat, " ujar Wabup Richi.
Wabup Richi menambahkan dengan adanya Digital ID ini, pemerintah daerah mempunyai data yang benar, guna menghindari pengunaan identitas ganda, sehingga akan menjawab masalah kesejahteraan sosial ditengah-tengah masyarakat.
"Jangan sampai terjadi sudah-sudah, adanya perbedaan data, kita jadi bingung, jumlah penduduk mau dipakai yang mana. Maka dari itu, Digital ID memastikan data masyarakat secara benar, " ujar Wabup Richi.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Tanah Datar, Elvi Media, S.Kom mengatakan pendaftaran dimulai dengan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Play Store dari Kemendagri, bisa dilakukan secara mandiri. Setelah itu, menscan Barcode yang ada di Disdukcapil Tanah Datar.
"Tidak perlu waktu lama, aktivasinya tidak sampai 5 menit sudah aktif, dan petugas di Disdukcapil akan senantiasa membantu dalam prosesnya, " ujar Elvi Media.(JH)