Batusangkar, – Sempat ditolah dua fraksi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar 2022-2042 akhirnya disetujui 8 fraksi untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Nasdem sebagaimana disampaikan juru bicaranya Adrijinil Simabura dan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya Jasmadi.
Kedua fraksi tersebut menolak karena persoalan tapal batas Tanah Datar dengan beberapa daerah tetangga, seperti Kabupaten Solok, dan Provinsi Riau diminta untuk segera diselesaikan dulu.
Namun, akhirnya Ranperda disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda RTRW Tanah Datar Tahun 2022 – 2042 yang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, Jum’at (24/6/2022).
Walaupun disetujuui, namun sejumlah fraksi tetap memberikan catatan untuk jadi perhatian Pemkab Tanah Datar.
“Kita minta komitmen nyata Kepala Daerah menyelesaikan persoalan batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kampar Provinsi Riau, Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Bukik Kanduang Kabupaten Solok. Dan juga memastikan pembatalan berita acara kesepakatan antara Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang dilakukan 1 Oktober 2021 lalu, ” kata Istiqlal, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui Juru bicara Arianto meminta langkah cepat Pemkab menindaklanjuti masalah tapal batas.
“Pemerintah Daerah diminta meminimalisasi dan melakukan pencegahan dini sekiranya terjadi konflik dengan ditetapkan Ranperda ini menjadi Perda, ” tegasnya.
Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, Pemerintah Daerah komit menyelesaikan semua permasalahan tapal batas.
“Alhamdulillah, DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda RTRW Kabupaten Tanah Datar 2022-2042 permasalahan tapal batas akan ditindaklanjuti, ” katanya.
Eka menjelaskan, RTRW diharapkan dapat mewujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar agar lebih baik dan sejahtera lagi di masa datang.
“Diharapkan RTRW dapat meningkatkan percepatan perekonomian dan kesejahteraan sehingga terwujud Kabupaten Tanah Datar Madani Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, ” tukasnya. (**)