TANAH DATAR - Dari berbagai hasil penelitian menyatakan bahwa rokok dan asap rokok merupakan faktor risiko dari penyakit tidak menular, yaitu penyakit jantung koroner, hipertensi, stroke, gangguan pernapasan karena fungsi paru menurun, kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok, setiap masyarakat berhak atas udara yang bersih dan bebas asap rokok dan pemerintah harus mampu menyediakan kawasan yang bebas asap rokok, teruatama sarana dan prasarana publik.
Hal tersebut dikatakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Abdul Hakim yang mewakili Bupati Tanah Datar saat membuka secara resmi Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) tingkat Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar Kamis, (29/9/2022).
Abdul Hakim mengatakan, menyikapi hal tersebut di Kabupaten Tanah Datar sudah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok yang menetapkan tatanan yang menjadi kawasan tanpa rokok di kabupaten tanah datar.
Adapun tatanan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok tersebut fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada individu dan masyarakat atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup sehat tanpa rokok, ” katanya.
Ia berharap semua peserta agar dapat menyampaikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat tentang bahaya merokok, dan mengajak masyarakat untuk berhenti merokok serta menginformasikan ditempat-tempat mana saja yang tidak boleh merokok.
Sementara itu Ketua Pelaksana yang juga Kabid P2P Dinas Kesehatan Tanah Datar dr.Hj.Eva Darmasari, M.Biomed menyampaikan, bahwa badan kesehatan dunia (WHO) memperkirakan pada tahun 2023 dari 70 persen kematian disebabkan oleh rokok dan itu akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut riset kesehatan dasar 2010 menyebutkan prevalensi perokok saat ini sebesar 34, 7 persen, artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok.
“Untuk itu, sosialisasi kawasan tampa rokok tepat dan harus menjadi agenda pemerintah daerah, agar kawasan tampa rokok tersosialisasi kepada semua jajaran pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat., ” katanya.
Sosialisasi KTR dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bagian dan Badan di Sekretariat Daerah Tanah Datar, Camat se Tanah Datar, Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama se Tanah Datar, MUI, dan UPT Puskesmas di Tanah Datar.(JH)