TANAH DATAR - Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri didampingi Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumatera Barat melalukan verifikasi lapangan dan peninjauan ulang batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok di perbatasan Simawang dan Bukik Kanduang, Kamis (4/8/2022).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari kedatangan Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama rombongan ke Dirjen Bina Administrasi Kemendagri juga surat permintaan peninjauan ulang batas wilayah yang dikirim Bupati beberapa waktu lalu.
"Dua minggu yang lalu kami menyurati pak Dirjen, Alhamdulillah hari ini tim dari Kemendagri didampingi tim dari Provinsi sekaligus tim Kabupaten Solok hadir di tempat kita ini. Untuk mengunjungi mana2 saja batas wilayah antar Kab. Tanah Datar dan Kab. Solok, " kata Eka Putra di Simawang, Kamis (4/8/2022).
Terdapat 3 titik perbatasan yang dikunjungi dan diverifikasi oleh tim verifikator bersama rombongan dari Tanah Datar dan perwakilan Kabupaten Solok, yaitu Puncak Rayo, Talago Anduang dan Bukit Kinari
Dalam verifikasi langsung tersebut tokoh adat Nagari Simawang menjelaskan kepada verifikator terkait rumpun aur dan parit yang jadi batas wilayah Nagari Simawang dan Bukik Kanduang sesuai dengan kesepakatan adat yang dibuat niniak mamak kedua belah pihak.
"Jadi waktu itu ditanamlah (aur) oleh niniak-niniak kita dulu sebagai ‘bapaga aua’ sesuai dengan pituah adat ‘nagari bapaga aua, kampuang balingkuang parik’. Ini aur, ini parit. Itu dasar dari pembentukan nagari dulu pak, jadi sekarang tentu kita kembali ke dasar, waktu pembentukan nagari yang dipakai aturan adat dan sekarang kembali ke adat, " terangnya.
Sementara itu, tim verifikator menegaskan kedatangan mereka bukan untuk menetapkan batas wilayah melainkan untuk meninjau secara langsung sesuai yang ditunjukkan pihak Tanah Datar sebagai tindak lanjut dari undangan Bupati Eka Putra.
"Nah, kami disini belum memutuskan tapi mengukur, apa yang ditunjukkan sesuai dengan. Kami diundang untuk mengukur, maka kami lihat kami ukur lalu kami laporkan pada pimpinan, tentunya nanti akan ada arahan2 lainnya sesuai pimpinan, " kata Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah 1, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri Wardani.
Ia menyebut ketetapan batas wilayah sesuai Permendagri nantinya akan didasarkan pada kesepakatan dari Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
"Intinya paling baik itu, ketetapan permendagri itu didasari dengan berita acara kesepakatan dua daerah. Kalo dua daerah sudah sepakat itulah menjadi satu-satunya dokumen yg kita gunakan" ujarnya.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Anggota DPRD Tanah Datar, Kabag Pemerintahan Kadis Kominfo, Camat dan jajaran, perwakilan Nagari Simawang, Tokoh Adat dan lainnya. Hadir pula perwakilan dari Kabupaten Solok, Kasi Tapem Dinas setempat dan Wali Nagari Bukik Kanduang.(JH)